Pengedar Ekstasi Dibekuk di Portal Patok Besi Lubuklinggau, 100 Butir Pil TMT Gagal Beredar
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Setiap pengungkapan narkotika merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkoba. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, tersangka AK dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sumatera Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.


