Penimbunan BBM Subsidi di Musi Rawas, Polda Sumsel Amankan Tangki Pertamina Patra Niaga dan Amankan 12 Orang
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas,” tegasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk distribusi BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru terkait sektor energi nasional.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi kepentingan publik dan memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran.
Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah Sumatera Selatan.(YL)


