Petani di Empat Lawang Tanam Ganja di Dapur Rumah Berujung Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan terkait peredaran, penyalahgunaan, dan budidaya tanaman yang mengandung narkotika.
Penyidik juga akan memastikan penerapan pasal yang paling tepat berdasarkan hasil gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan modus yang semakin beragam dan memerlukan kewaspadaan bersama.
“Budidaya narkotika di dalam rumah merupakan modus yang sangat berbahaya. Polda Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.


