Resmi Ditangkap! Roy Suryo dan dr Tifa Akan Diserahkan ke Kejati DKI dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
“Kami memastikan penyidik akan menjamin hak dan kewajiban para tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Iman menambahkan, seluruh tahapan penyidikan hingga pelimpahan perkara dilakukan dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur (SOP) penyidikan yang berlaku.
“Pemeriksaan jasmani maupun rohani, proses pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, semuanya dilaksanakan berdasarkan KUHAP dan standar operasional prosedur dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan upaya hukum dari pihak tersangka, Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menghalangi apabila Roy Suryo maupun dr Tifa mengajukan permohonan praperadilan. Langkah tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara sebagaimana diatur dalam KUHAP.(*)
Sumber: detiknews.com


