Polda Sumsel Ingatkan Warga: Tak Semua Konflik Bisa Berdamai, FKPM Punya Batasan Hukum

Sejumlah tindak pidana, termasuk tindak pidana seksual dan korupsi, tidak dapat begitu saja diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai. Penanganan perkara harus mengacu pada jenis tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan perselisihan sosial yang dapat dimusyawarahkan dengan perkara pidana yang memerlukan penanganan hukum.
Pemahaman tersebut diharapkan mencegah kesalahpahaman bahwa setiap persoalan dapat selesai hanya dengan membuat surat perdamaian.
Dialog interaktif tersebut juga menyoroti kekhawatiran masyarakat untuk melaporkan persoalan karena takut mendapat intimidasi.
Seorang pendengar bernama Jaka dari kawasan KM 5 menyampaikan pertanyaan terkait kekhawatiran tersebut. Menanggapi hal itu, Bestiana mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi melalui saluran dan prosedur yang tersedia.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi pelapor sesuai prosedur serta berhati-hati ketika membagikan informasi kepada pihak lain agar identitas pelapor tidak tersebar di lingkungan sekitar.
Keberanian melapor, disertai penyampaian informasi yang tepat, dapat membantu persoalan ditangani sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhir dialog, Bestiana mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk mengutamakan komunikasi, menghindari tindakan kekerasan, dan menyikapi setiap persoalan dengan kepala dingin.
Warga yang ingin memanfaatkan FKPM dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan setempat untuk mengetahui mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
“Kerukunan bertetangga adalah harta yang paling berharga,” menjadi pesan yang ditekankan dalam dialog tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian konflik secara tepat.
Melalui program Polisi di Radio Elshinta Palembang, Polda Sumsel berupaya memperluas edukasi mengenai fungsi FKPM, batasan mediasi, serta pentingnya pelaporan melalui prosedur yang tersedia.
Pemahaman tersebut diharapkan mendorong masyarakat menyelesaikan perselisihan secara bijaksana, tanpa mengabaikan proses hukum, sekaligus menjaga keamanan dan keharmonisan di lingkungan tempat tinggal.(DHO)








