Polda Sumsel Ingatkan Warga: Tak Semua Konflik Bisa Berdamai, FKPM Punya Batasan Hukum

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Perselisihan antarwarga tidak selalu harus berakhir di ranah hukum. Namun, upaya perdamaian melalui musyawarah juga memiliki batasan, terutama jika persoalan yang terjadi termasuk tindak pidana yang wajib diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Sumatera Selatan, AKBP Bestiana, saat mengisi program Polisi di Radio Elshinta Palembang, Senin (26/10/2026).
Dalam dialog yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WIB itu, Bestiana menjelaskan pentingnya Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) sebagai wadah komunikasi untuk membantu warga mencari jalan keluar atas perselisihan di lingkungan tempat tinggal.
Menurutnya, persoalan seperti perselisihan bertetangga, gangguan ketenteraman akibat aktivitas usaha, hingga masalah kebersihan lingkungan dapat memicu konflik apabila tidak disikapi dengan komunikasi yang baik.
FKPM hadir untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan. Forum ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, perangkat desa atau kelurahan, Bhabinkamtibmas, hingga Babinsa.
“Penyelesaian melalui musyawarah harus mengedepankan komunikasi yang baik. Tujuannya agar persoalan tidak semakin meluas dan kerukunan di lingkungan masyarakat tetap terjaga,” demikian inti pesan Bestiana dalam dialog tersebut.
Bestiana menjelaskan, masyarakat yang menghadapi perselisihan dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan, pengurus FKPM, maupun Bhabinkamtibmas setempat.
Pihak-pihak yang berselisih kemudian dapat dipertemukan untuk membicarakan persoalan dan mencari kesepakatan bersama. Namun, proses tersebut tidak berhenti setelah kesepakatan dibuat. Pelaksanaannya tetap perlu dipantau agar masing-masing pihak menjalankan komitmen yang telah disetujui.
Hal itu menjadi penting karena perdamaian tidak cukup hanya dituangkan dalam surat perjanjian, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan perilaku.
Dalam sesi tanya jawab, seorang pendengar bernama Zahra dari Banyuasin menceritakan persoalan tetangga yang membuang sampah di depan rumah. Meski sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, pelanggaran kembali terjadi keesokan harinya.
Menanggapi persoalan itu, Bestiana menerangkan bahwa FKPM mengedepankan pembinaan dan musyawarah, bukan pemaksaan. Jika kesepakatan tidak dipatuhi, warga dapat meminta tindak lanjut melalui perangkat desa atau kelurahan bersama Bhabinkamtibmas sesuai mekanisme yang tersedia.
Dengan demikian, penyelesaian konflik membutuhkan komitmen kedua belah pihak, bukan hanya kesediaan untuk berdamai saat mediasi berlangsung.
Di sisi lain, Bestiana mengingatkan masyarakat agar memahami batas kewenangan FKPM. Pendekatan kekeluargaan tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan proses hukum terhadap perkara yang memang wajib ditangani oleh aparat penegak hukum.








