Polisi Airud Evakuasi Paus Biru Sepanjang 13 Meter yang Terdampar di Sungsang Banyuasin

Penanganan kejadian dilakukan dengan tetap mengedepankan koordinasi lintas instansi serta memperhatikan ketentuan konservasi satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam peristiwa ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun dugaan perburuan satwa sehingga kejadian dikategorikan sebagai fenomena alam.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heru Agung Nugroho, menjelaskan bahwa seluruh personel bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat untuk meminimalkan risiko terhadap keselamatan warga sekaligus melakukan upaya penyelamatan satwa.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Upaya penyelamatan telah dilakukan semaksimal mungkin, namun kondisi paus yang terjepit dan perubahan pasang surut air membuat proses evakuasi menjadi sangat sulit. Selanjutnya kami bersama seluruh unsur terkait melaksanakan penanganan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heru.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat pesisir agar segera melaporkan apabila menemukan satwa laut yang terdampar sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini kepada petugas. Kecepatan penyampaian informasi sangat menentukan keberhasilan penanganan satwa laut yang terdampar. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung upaya pelestarian ekosistem laut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri terhadap satwa laut yang terdampar.
Masyarakat diharapkan segera menghubungi aparat kepolisian, instansi kelautan, atau layanan darurat Polri 110 sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur konservasi.














