Polisi Airud Evakuasi Paus Biru Sepanjang 13 Meter yang Terdampar di Sungsang Banyuasin
Berdasarkan hasil koordinasi bersama, proses evakuasi dilakukan dengan memotong bangkai menjadi beberapa bagian agar dapat dipindahkan dengan aman sekaligus menghindari dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman.
Penanganan kejadian dilakukan dengan tetap mengedepankan koordinasi lintas instansi serta memperhatikan ketentuan konservasi satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam peristiwa ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun dugaan perburuan satwa sehingga kejadian dikategorikan sebagai fenomena alam.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heru Agung Nugroho, menjelaskan bahwa seluruh personel bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat untuk meminimalkan risiko terhadap keselamatan warga sekaligus melakukan upaya penyelamatan satwa.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Upaya penyelamatan telah dilakukan semaksimal mungkin, namun kondisi paus yang terjepit dan perubahan pasang surut air membuat proses evakuasi menjadi sangat sulit. Selanjutnya kami bersama seluruh unsur terkait melaksanakan penanganan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heru.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat pesisir agar segera melaporkan apabila menemukan satwa laut yang terdampar sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.


