Polisi Gadungan di OKU Timur Rampas Motor Pelajar, Modus ‘Cek Identitas’, Pukul Korban
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 milik korban.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres OKU Timur.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keberhasilan ini menjadi bagian dari strategi Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.


