Polisi Sita Ratusan Butir Pil Ekstasi Dua Varian dari Pengedar Muda di Palembang
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memutus rantai distribusi narkotika skala besar di wilayah Sumatera Selatan.
“Seorang tersangka muda mampu menyediakan 250 butir ekstasi dua varian dengan nilai hampir seratus juta rupiah. Ini menunjukkan adanya jaringan pemasok yang terorganisir. Tim kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantai distribusi yang berada di belakang tersangka,” tegas Kombes Pol Yulian.
Tersangka AI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP CS Panjaitan, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil pematangan teknis dan pengawasan ketat selama proses undercover buy berlangsung.
“Empat hari kami membangun komunikasi dan memastikan validitas target. Ketika barang berpindah tangan di lokasi yang telah ditentukan, tim langsung bergerak. Operasi seperti ini membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan koordinasi yang sangat matang,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan peningkatan kapasitas intelijen dan operasional Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam menghadapi peredaran narkotika modern yang menyasar generasi muda.
“Dua ratus lima puluh butir ekstasi dengan nilai puluhan juta rupiah berhasil dicegah beredar di Kota Palembang. Ini adalah bentuk nyata kerja keras personel Ditresnarkoba dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang.
Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan jaringan pemasok dan distribusi narkotika dalam perkara ini terus dilakukan secara intensif guna memutus jalur peredaran ekstasi di wilayah Sumatera Selatan.


