Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Modus Amuk Massa di OKU Selatan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyidik kemudian menetapkan J dan D sebagai tersangka utama. Petugas berhasil mengamankan tersangka J yang saat itu sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres OKU Selatan terkait perkara penguasaan senjata tajam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui keterlibatannya bersama tersangka D dalam aksi pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, satu keranjang bambu, serta satu unit lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat.
Langkah cepat dan terukur jajaran kepolisian ini merupakan implementasi langsung arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah berkembangnya praktik kekerasan di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun tindakan main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang mengancam nyawa masyarakat. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, dan kami meminta masyarakat untuk mempercayakan penuh proses ini kepada kepolisian,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum dan Tim DVI Polda Sumatera Selatan guna mempercepat proses hukum hingga tahap persidangan.
Sementara itu, pengejaran terhadap satu tersangka yang masih buron terus dilakukan secara maksimal demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.


