Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Modus Amuk Massa di OKU Selatan, Satu Pelaku Ditangkap
Merespons laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP lanjutan, pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi, hingga analisis hasil visum dan alat bukti lainnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, penyidik menyimpulkan bahwa narasi amuk massa hanyalah rekayasa untuk menutupi tindak pidana pembunuhan.
Penyidik kemudian menetapkan J dan D sebagai tersangka utama. Petugas berhasil mengamankan tersangka J yang saat itu sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres OKU Selatan terkait perkara penguasaan senjata tajam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui keterlibatannya bersama tersangka D dalam aksi pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
Barang bukti yang disita meliputi satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, satu keranjang bambu, serta satu unit lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat.
Langkah cepat dan terukur jajaran kepolisian ini merupakan implementasi langsung arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah berkembangnya praktik kekerasan di tengah masyarakat.


