Polisi Ungkap Pencurian Kijang Kapsul yang Viral di Palembang, Amankan Penadah di PALI⠀
Kompol Fauzi Saleh menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama yang identitasnya telah kami kantongi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi sinergi cepat antar satuan kewilayahan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk jaringan penadah. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan di wilayah Sumatera Selatan.


