PT Kopsri Palembang Disebut Berkaitan dengan PT Pusri, Muncul dalam Dugaan Penipuan Janji Kerja Rp35 Juta

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di Palembang menjadi perhatian. Seorang perempuan bernama Marisa Ayu Amanda Sari masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang diterbitkan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penipuan atau penggelapan.
Informasi yang disampaikan terkait perkara ini menyebutkan adanya dugaan kerugian korban mencapai sekitar Rp35 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan janji memasukkan korban bekerja di PT Kopsri Palembang.
PT Kopsri Palembang disebut sebagai badan usaha jasa pengamanan (BUJP) yang memiliki keterkaitan dengan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang. Namun, keterkaitan perusahaan tersebut dengan dugaan perbuatan yang sedang diselidiki belum dapat disimpulkan dari dokumen kepolisian yang tersedia.
Berdasarkan dokumen DPS tertanggal 5 Maret 2026, keterangan Marisa Ayu Amanda Sari dinilai penting untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan.
Dokumen tersebut menyebutkan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 14.19 WIB, di Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan sebuah rumah makan di kawasan Kalidoni, Kota Palembang.
Penyidik mencantumkan dugaan tindak pidana tersebut dalam kaitannya dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).








