PT Permata Sentra Propertindo Tegaskan Eksekusi Lahan Cinde Palembang Berlandaskan Putusan Pengadilan
“Sejak awal kami berupaya agar pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga dilakukan secara tertib, persuasif, dan humanis. Salah satunya melalui pemberian uang kerohiman kepada pedagang yang terdampak,” kata Titis Rachmawati.
Untuk memastikan aspek keselamatan, PT Permata Sentra Propertindo juga telah berkoordinasi dengan PT PLN Persero terkait pemeriksaan instalasi listrik, penertiban sambungan listrik, pemutusan aliran listrik, pelepasan KWh Meter, serta pengamanan instalasi kelistrikan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.
Sementara itu, koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Palembang dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Hal ini mengingat kawasan Cinde berada di salah satu ruas jalan utama Kota Palembang dengan tingkat mobilitas kendaraan dan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.
Koordinasi tersebut mencakup pengaturan arus kendaraan, rekayasa lalu lintas apabila diperlukan, serta dukungan sarana operasional agar akses petugas, kendaraan operasional, dan alat berat dapat berjalan dengan lancar selama proses eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi, PT Permata Sentra Propertindo juga telah menyiapkan sejumlah sarana pendukung, antara lain alat berat, tenaga kerja lapangan, tenaga kesehatan, ambulans, alat pemadam kebakaran, serta sarana angkut.
Seluruh persiapan tersebut dilakukan agar proses pengosongan dan pembongkaran di lokasi dapat berlangsung secara aman, terkendali, dan sesuai prosedur.


