PT Permata Sentra Propertindo Tegaskan Eksekusi Lahan Cinde Palembang Berlandaskan Putusan Pengadilan
Titis Rachmawati juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya eksekusi.
“Kami menghimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan provokatif, dan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Proses ini dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, melalui penetapan pengadilan, serta dengan koordinasi bersama instansi terkait,” tegasnya.
PT Permata Sentra Propertindo menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah memberikan dukungan dalam persiapan pelaksanaan eksekusi, termasuk aparat keamanan, pemerintah daerah, dan instansi teknis. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan an eksekusi berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, PT Permata Sentra Propertindo berharap kepastian hukum atas objek lahan di kawasan Cinde Palembang dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Perusahaan juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


