Puluhan Tahun Menunggu, Warga Terusan Sialang OKI Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Dalam keputusan tersebut, kawasan yang dilepaskan mencakup sejumlah hutan produksi di beberapa wilayah, antara lain Simpang Heran Beyuku, Terusan Sialang, Mesuji III, Mesuji IV, Way Hitam Mesuji, serta hutan produksi yang dapat dikonversi di Cengal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Ahmad Syahabuddin, mengatakan bahwa redistribusi tanah ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejak 2024.
“Program ini bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mendorong keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Komisi II, Ishak Mekki, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa Reforma Agraria menjadi kunci dalam upaya pemutusan rantai kemiskinan.
Menurutnya, kemiskinan tidak dapat diselesaikan hanya melalui bantuan sosial.
“Kemiskinan tidak bisa dientaskan dengan Bansos. Kemiskinan hanya bisa diatasi dengan memberikan akses legal. Dan akses legal yang paling vital adalah terhadap tanah,” tegasnya.
Ishak juga menekankan pentingnya implementasi Satu Data Indonesia di sektor pertanahan, yang dimulai dari pemetaan wilayah secara detail oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk kejelasan luas dan status tanah di OKI.
Integrasi data tersebut dinilai akan mempermudah deteksi konflik agraria yang selama ini kerap berlarut.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah memiliki fungsi penting sebagai aset ekonomi yang dapat menjadi akses permodalan melalui lembaga keuangan formal.
Namun demikian, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan akses tersebut.
“Jangan sampai sertifikat yang sudah diperoleh justru menjadi beban karena bunga tinggi. Gunakan lembaga resmi seperti bank atau koperasi,” katanya.(Nis)


