Puluhan Tahun Menunggu, Warga Terusan Sialang OKI Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Lahan yang dibagikan kepada warga tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.420/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tertanggal 2 Mei 2023, dengan total luas 2.246 hektare.
Dalam keputusan tersebut, kawasan yang dilepaskan mencakup sejumlah hutan produksi di beberapa wilayah, antara lain Simpang Heran Beyuku, Terusan Sialang, Mesuji III, Mesuji IV, Way Hitam Mesuji, serta hutan produksi yang dapat dikonversi di Cengal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Ahmad Syahabuddin, mengatakan bahwa redistribusi tanah ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejak 2024.
“Program ini bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mendorong keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Komisi II, Ishak Mekki, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa Reforma Agraria menjadi kunci dalam upaya pemutusan rantai kemiskinan.
Menurutnya, kemiskinan tidak dapat diselesaikan hanya melalui bantuan sosial.
“Kemiskinan tidak bisa dientaskan dengan Bansos. Kemiskinan hanya bisa diatasi dengan memberikan akses legal. Dan akses legal yang paling vital adalah terhadap tanah,” tegasnya.
Ishak juga menekankan pentingnya implementasi Satu Data Indonesia di sektor pertanahan, yang dimulai dari pemetaan wilayah secara detail oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk kejelasan luas dan status tanah di OKI.


