Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fee Proyek, Wakil Bupati PALI Aktif Ditahan di Rutan Palembang
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kali ini, penyidik menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT.
Selain IT, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sumsel berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan fee proyek di Kabupaten PALI.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, pada Rabu 3 Juni 2026 sore.
Ketut menegaskan, kedua tersangka diduga menerima fee proyek sekitar Rp1 miliar dari pihak swasta terkait pekerjaan proyek senilai Rp10 miliar yang dijanjikan pada tahun 2024.
“Kami telah mengamankan dan menangkap dua orang terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi fee proyek di Kabupaten PALI. Salah satunya merupakan kepala daerah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati PALI aktif, yakni IT, dan AK selaku ASN,” kata Ketut Sumedana kepada awak media.
Dia mengungkapkan uang tersebut diberikan secara bertahap dan sebagian disalurkan melalui transfer rekening.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, tim Kejati memperoleh informasi adanya upaya pengembalian uang dari pihak penerima kepada pihak swasta pemberi dana.
Mengetahui hal tersebut, penyidik bergerak cepat dan melakukan operasi pengamanan.
“Saat proses pengembalian uang itulah tim melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Ketut.
Dalam operasi tersebut, IT diamankan saat berada di Bali, sedangkan AK diamankan di Palembang.


