Sabu dalam Wadah Cream Mandi, Polisi Bekuk Perempuan Pengedar di Air Sugihan OKI
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AB mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali di wilayah Air Sugihan dan sekitarnya.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan bahwa pola sortir harga yang ditemukan menunjukkan adanya sistem distribusi eceran yang telah berjalan secara terstruktur dan terorganisir.
“Tujuh puluh enam paket sabu yang tersusun berdasarkan lima kategori harga menunjukkan pola distribusi yang sudah terorganisir. Modus penyimpanan dalam wadah cream mandi juga menjadi salah satu upaya pelaku untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Eko Rubiyanto.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan tersangka untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika tersebut.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres OKI untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat karena berat barang bukti yang melampaui ambang batas ketentuan pidana narkotika.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dan Polres jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat distribusi eceran di wilayah pedesaan.
“Polda Sumsel terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap seluruh jaringan narkotika tanpa pandang bulu. Pengungkapan sistem distribusi eceran seperti ini sangat penting karena langsung menyasar peredaran di tingkat masyarakat bawah yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol Nandang.


