Terjaring OTT Polda Sumsel di Hotel Duta, 2 PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Jadi Tersangka

Donny menjelaskan, uang yang diduga menjadi setoran tersebut berkaitan dengan persentase tertentu dari dana revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah.
“Uang tersebut merupakan 0,70 persen dari dana revitalisasi yang cair di tiap Kepala Sekolah, bervariatif mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar,” jelasnya.
Total 21 orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya merupakan pegawai PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap dana revitalisasi pendidikan.
Sementara 19 orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Dua kita tetapkan tersangka yakni PPPK Diknas Banyuasin, kami masih mendalami apakah atas perintah atau bagaimana, sementara terhadap 19 orang lainnya kita jadikan saksi,” tegas Donny.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan aliran uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(DHO)











