Polres OKU Timur Ringkus Polisi Gadungan dan DPO Curat dalam Operasi Kilat
MARTAPURA, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Satreskrim Polres OKU Timur mengungkap dua kasus menonjol sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus polisi gadungan dan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor.
Dalam pengungkapan pertama, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap tersangka berinisial HS (22), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024.
Tersangka diamankan di wilayah Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, pada Selasa dini hari, 14 April 2026.
HS diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Bersama rekannya, ia menghentikan korban di Jalan Lintas Sumatera dengan dalih pemeriksaan narkoba dan senjata tajam.
Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi dan diancam sebelum dirampas sepeda motor, dua unit ponsel, serta dompet. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta.
Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, Polsek Martapura yang dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka curat berinisial AS (34) alias Dedet.
Tersangka ditangkap di wilayah OKU Selatan pada Senin malam, 13 April 2026.
AS diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik korban di area perkebunan karet pada Maret 2026 dengan cara merusak soket kabel kontak kendaraan.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terhadap tindak kriminalitas.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.


