Resmi Ditangkap! Roy Suryo dan dr Tifa Akan Diserahkan ke Kejati DKI dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
JAKARTA, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Menurut Iman, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi DKI setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, penyidik perlu memastikan keberadaan para tersangka agar proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelum proses pelimpahan dilakukan, Roy Suryo dan dr Tifa juga menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan agar para tersangka dinyatakan layak serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” kata Iman.
Selain itu, Polda Metro Jaya menegaskan seluruh hak dan kewajiban para tersangka tetap dijamin selama menjalani proses hukum.


