Polres PALI Tangkap Pelaku Pencurian 8 Handphone Milik Peserta Seleksi Paskibraka
Pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan tersangka di kawasan Komplek Pertamina, Kecamatan Talang Ubi. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak kemasan telepon seluler yang berkaitan dengan hasil kejahatan, masing-masing kotak ponsel merek Oppo A17 dan Vivo Y15s. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan berkesinambungan.
“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta melindungi generasi muda yang menjadi korban tindak pidana. Proses penyidikan akan terus kami lakukan hingga seluruh rangkaian perkara dapat terungkap secara menyeluruh,” tegas AKBP Yunar.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres PALI yang berhasil mengungkap kasus tersebut melalui proses penyelidikan yang cermat.


