Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi, Polres OKI Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Jejawi dan kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, satu celana panjang warna hitam, serta satu kaus lengan panjang berwarna merah yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, menegaskan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh unsur kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara profesional dan presisi.
“Kami bergerak cepat sejak menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Seluruh personel bekerja maksimal melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.


