Coba Kabur, Kurir Sabu 2 Kg dan Puluhan Pil Esktasi dari Muratara Dicegat di Musi Rawas
Keseluruhan paket tersebut berisi dua kantong plastik besar sabu dengan berat bruto 2.037 gram dan lima plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 53,44 gram, sehingga total keseluruhan sabu mencapai 2.090,44 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram.
Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, tas kulit hitam, plastik “Gerly Boutique”, dua bungkus plastik “Porsche”, sisa lakban kuning, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka H mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A di wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan akan diserahkan kepada seseorang berinisial R di wilayah Musi Rawas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Musi Rawas dalam memutus jalur distribusi narkotika dari wilayah Muratara menuju Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya.


