Dibawa Kurir dari Muratara, 1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi Gagal Beredar di Lubuklinggau
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja intelijen yang ditindaklanjuti secara cepat di lapangan.
“Informasi terkait pengiriman dari Muratara langsung kami respon dengan pemantauan intensif di jalur lintas. Hasilnya, lebih dari satu kilogram sabu berhasil kami amankan sebelum beredar. Saat ini kami fokus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima,” tegasnya.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayahnya.
“Lebih dari satu kilogram sabu dan ekstasi berhasil kami gagalkan peredarannya. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memutus jalur distribusi narkotika, khususnya dari wilayah Muratara menuju Lubuk Linggau,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.
“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi pengungkapan ini. Penyitaan dalam jumlah besar seperti ini memiliki dampak signifikan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengembangan jaringan akan terus dilakukan hingga ke akar,” ujarnya.


