Eksekutor Perampokan yang Bakar Hidup-Hidup Korbannya di OKU Selatan Ditangkap di Lampung
“Kasus ini menjadi prioritas kami karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Meski pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, tim tidak pernah berhenti melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres I Made Redi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan yang berhasil menangkap pelaku setelah pengejaran panjang lintas provinsi.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa Polri akan terus bekerja secara profesional, persisten, dan tidak pernah berhenti mengejar pelaku tindak pidana hingga berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Ogan Komering Ulu Selatan guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan. Sementara itu, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO.


