Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur Ditangkap, Polisi Amankan Revolver dan Peluru Tajam
MARTAPURA, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal melalui pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dan mengamankan seorang tersangka berinisial S (55) di wilayah Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di Desa Sukadamai Timur, Dusun VII, Kecamatan Madang Suku III.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku II melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter yang disimpan oleh tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres OKU Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal.


