Polda Sumsel Potong Jalur Narkoba Lintas Provinsi, Sita 89,25 Gram Sabu Tujuan Lampung
MARTAPURA, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan jalur distribusi sabu lintas provinsi yang diduga menyasar wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung.
Dalam dua pengungkapan berbeda yang dilakukan pada 11 dan 12 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MR (57) dan WN (27) serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 94,64 gram.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika sekaligus menjaga wilayah perbatasan dari masuk dan berkembangnya jaringan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Saat melaksanakan patroli dan penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MR. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, tersangka berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor dan membuang sebuah bungkusan plastik ke tanah.
Petugas berhasil mengamankan tersangka dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,39 gram dari bungkusan yang dibuang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.


